Ini Dia Tugas Kementerian Koperasi dan UMKM yang Perlu Diketahui
UMKM menjadi pilihan usaha yang banyak digeluti oleh masyarakat yang merintis bisnis baru. Satu hal yang perlu diketahui adalah pemerintah ternyata juga memiliki kementrian khusus yang mengurus UMKM yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 th 2020, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bertugas untuk menyelenggarakan urusan bidang koperasi dan usaha kecil menengah sebagai upaya membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan, termasuk merancang strategi pengembangan koperasi dan umkm.
Fungsi
Menteri koperasi dan UMKM memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah sebagai berikut
Merumuskan dan menetapkan kebijakan perkoperasian, usaha kecil menengah, usaha mikro, dan kewirausahaan.
Melakukan koordinasi dan melihat sinkronisasi implementasi kebijakan bidang perkoperasian, usaha kecil dan menengah, usaha mikro, dan kewirausahaan.
Melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas, pemberian dukungan administrasi, dan pembinaan bagi seluruh organisasi di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM.
Mengelola kekayaan milik negara yang berada di bawah naungan Kementrian Koperasi dan UKM.
Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM.
Menyelenggarakan fungsi lainnya yang diberikan Presiden.
Fungsi Sekretariat Kementerian
Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki sekretariat yang bertugas mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan pendampingan dan memberi dukungan terkait administrasi bagi organisasi di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut ini adalah beberapa fungsi secretariat tersebut.
Melakukan koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Melakukan koordinasi dan menyusun rencana, anggaran, dan program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Melakukan pendampingan dan memberi dukungan terkait administrasi meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerjasama, kerumahtanggaan, arsip, hubungan masyarakat, dan dokumentasi.
Membina dan menata organisasi serta tatalaksana.
Melakukan koordinasi dan menyusun peraturan perundang-undangan serta melaksanakan advokasi hukum.
Melakukan penyelenggaraan dan mengelola kekayaan atau barang milik negara dan mengelola pengadaan barang atau jasa.
Mengelola informasi dan data.
Pelaksanaan fungsi lainnya yang ditugaskan oleh Menteri Koperasi dan UMKM.
Tugas Deputi Bidang Perkoperasian
Deputi bidang perkoperasian memiliki fungsi atau tugas utama membuat kebijakan, koordinasi, dan melakukan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan terkait koperasi. Beberapa fungsi dari deputi ini antara lain adalah:
Menyusun kebijakan bidang peningkatan potensi koperasi, kemitraan jaringan koperasi, pembaruan koperasi, pembiayaan perkoperasian, dan pengawasan koperasi.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan bidang usaha koperasi, pembaruan koperasi, kemitraan, dan jaringan koperasi.
Menyusun norma, prosedur, standar, dan kriteria terkait ijin usaha koperasi simpan pinjam, pengawasan, dan penilaian koperasi simpan pinjam.
Memberikan bimbingan teknis untuk koperasi simpan pinjam.
Melaksanakan administrasi untuk deputi bidang perkoperasian.
Melaksanakan fungsi lainnya yang ditugaskan oleh Menteri.
Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro
Deputi di bidang usaha mikro bertugas merumuskan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait usaha mikro. Berikut ini adalah rinciannya.
Menyusun kebijakan untuk peningkatan peluang usaha, peningkatan kapasitas usaha, pengembangan usaha, perlindungan usaha, pembiayaan, dan kemitraan usaha mikro.
Sinkronisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan usaha
Memantau analisis, evaluasi, dan melaporkan peningkatan potensi, peluang usaha, dan kapasitas produk.
Menyusun norma, prosedur, standar, dan kriteria bidang pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro.
Memberikan supervisi dan bimbingan teknis bidang pemberdayaan usaha mikro.
Itulah beberapa deputi yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Selain itu, ada juga deputi bidang UKM yang memiliki fungsi khusus untuk usaha kecil dan menengah. Dengan mengetahui keputusan dari kementrian tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui deputi mana yang perlu dihubungi untuk ek UMKM agar semakin mengembangkan usaha