Cara Mudah Melakukan Pendaftaran UMKM Online

Share on Pinterest
Share on LinkedIn
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Pendaftaran UMKM Online saat ini telah menjadi sebuah alternatif baru bagi para pelaku usaha mikro untuk dapat mendaftarkan usaha mereka sehingga memiliki sebuah izin usaha. 

Cara melakukan pendaftaran UMKM  bukanlah sebuah hal yang mudah untuk dilakukan, apalagi bagi mereka yang mengalami permasalahan teknis. Hal ini menjadi  tantangan tertentu untuk beberapa kalangan yang ingin mengembangkan bisnis mereka secara resmi.  

Agar usaha yang Anda jalankan menjadi sebuah usaha resmi yang diakui keberadaannya, maka harus  mendapatkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) terlebih dahulu dari OSS. Untuk melakukan pendaftaran UMKM ini bisa dilakukan secara mandiri dengan sistem online melalui halaman resmi OSS. 

OSS merupakan sebuah lembaga yang menangani setiap perizinan dari berbagai industry, begitu juga dengan bidang perdagangan. 

Tanpa mendapatkan sebuah izin usaha dari OSS, maka usaha yang Anda jalankan akan kesulitan untuk mendaftar dan mengikuti berbagai program yang ada, termasuk juga program bantuan pemerintah yang  akan diberikan kepada para pelaku UMKM.

Barulah setelah terdaftar di OSS,  Anda bisa bebas mengembangkan usaha dengan lebih maksimal lagi. 

Syarat Melakukan Pendaftaran UMKM

Sebelum Anda melakukan pendaftaran UMKM online, ada baiknya jika terlebih dulu mengetahui beberapa syarat yang harus  dipersiapkan dengan baik sebelum melakukan pendaftaran. 

Untuk syarat-syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut: 

·         Harus memiliki  KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

·         Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku.

·         Memiliki usaha yang jelas seperti usaha di bidang kerajinan, makanan, restoran, dan lain sebagainya.

·         Tidak berstatus  sebagai PNS, TNI atau Polri.

·         Mempunyai IUMK

·         Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Cara Melakukan Pendaftaran UMKM Online 

Setelah semua syarat  di atas terpenuhi, maka barulah Anda bisa memulai untuk mendaftarkan UMKM Anda secara online. Untuk cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

·         Masuk dan buat akun terlebih dulu di portal situs OSS. 

·         Setelah itu, mengklik pada tulisan “Perizinan Berusaha”

·         Kemudian pilih “Perseorangan” 

·         Langkah selanjutnya pilih tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perseorangan mikro. 

·         Selanjutnya tuliskan informasi dan data UMKM Anda di kolom yang sudah tersedia.

·         Apabila semua datanya sudah diisi lengkap, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.

·         Selanjutnya akan muncul laman yang meminta Anda untuk melengkapi data usaha. Tekan pada laman ini klik pada “Tambah Usaha”.

·         Kemudian lengkapi setiap data yang ada.

·         Selanjutnya klik “Simpan”

·         Jika memiliki 1 usaha lebih, klik pada “Tambah Usaha”.

·         Nantinya akan muncul formulir  yang berisikan komitmen prasarana usaha, klik “Selanjutnya”.

·         Kemudian akan keluar halaman OSS yang akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika masih ragu, coba lakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha, dan lingkungan.

·         Setelah yakin dengan semua draftnya, Anda bisa mencentang kotak “Disclaimer”.

·         Selanjutnya baru klil “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.

·         Langkah terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk kode QR dengan menggunakan preview izin bisnis QR. 

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 

Setelah melakukan pendaftaran UMKM online ke situs OSS untuk mendapatkan izin usaha, Anda baru akan bisa mendaftarkannya untuk mengikuti program-program yang diberikan oleh pemerintah seperti program penerima bantuan tunai. 

Lantas bagaimana cara
cek UMKM
Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM ataukah tidak? Cara berikut bisa Anda terapkan untuk mengetahuinya: 

·         Kunjungi dan masuk ke website eform.bri.co.id 

·         Masukkan NIK Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

·         Masukkan kode verifikasi 

·         Klik "Proses Inquiry"  

·         Tunggu beberapa saat, jika UMKM Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM, maka akan segera ada notifikasi yang dikirimkan kepada Anda. 

Demikianlah cara melakukan pendaftaran UMKM online yang bisa Anda lakukan dengan sangat mudah. Jika UMKM Anda belum terdaftar, maka segera daftarkan agar bisa mengikuti berbagai program yang diadakan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.