Cara Mudah Melakukan Pendaftaran UMKM Online
Pendaftaran UMKM
Online saat ini telah menjadi sebuah alternatif baru bagi para pelaku usaha
mikro untuk dapat mendaftarkan usaha mereka sehingga memiliki sebuah izin
usaha.
Cara melakukan
pendaftaran UMKM bukanlah sebuah hal yang mudah untuk dilakukan, apalagi
bagi mereka yang mengalami permasalahan teknis. Hal ini menjadi tantangan
tertentu untuk beberapa kalangan yang ingin mengembangkan bisnis mereka secara
resmi.
Agar usaha yang Anda
jalankan menjadi sebuah usaha resmi yang diakui keberadaannya, maka harus
mendapatkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) terlebih dahulu dari OSS. Untuk
melakukan pendaftaran UMKM ini bisa dilakukan secara mandiri dengan sistem
online melalui halaman resmi OSS.
OSS merupakan sebuah
lembaga yang menangani setiap perizinan dari berbagai industry, begitu juga
dengan bidang perdagangan.
Tanpa mendapatkan
sebuah izin usaha dari OSS, maka usaha yang Anda jalankan akan kesulitan untuk
mendaftar dan mengikuti berbagai program yang ada, termasuk juga program
bantuan pemerintah yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM.
Barulah setelah
terdaftar di OSS, Anda bisa bebas mengembangkan usaha dengan lebih
maksimal lagi.
Syarat Melakukan Pendaftaran UMKM
Sebelum Anda
melakukan pendaftaran UMKM online, ada baiknya jika terlebih dulu
mengetahui beberapa syarat yang harus dipersiapkan dengan baik sebelum
melakukan pendaftaran.
Untuk syarat-syarat
yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
·
Harus memiliki KTP untuk Warga
Negara Indonesia (WNI).
·
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang masih berlaku.
·
Memiliki usaha yang jelas seperti usaha
di bidang kerajinan, makanan, restoran, dan lain sebagainya.
·
Tidak berstatus sebagai PNS, TNI
atau Polri.
·
Mempunyai IUMK
·
Memiliki Surat Keterangan Usaha
(SKU)
Cara Melakukan Pendaftaran UMKM
Online
Setelah semua
syarat di atas terpenuhi, maka barulah Anda bisa memulai untuk
mendaftarkan UMKM Anda secara online. Untuk cara dan langkah-langkahnya adalah
sebagai berikut:
·
Masuk dan buat akun terlebih dulu di
portal situs OSS.
·
Setelah itu, mengklik pada tulisan
“Perizinan Berusahaâ€
·
Kemudian pilih “Perseoranganâ€
·
Langkah selanjutnya pilih tombol untuk
mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perseorangan mikro.
·
Selanjutnya tuliskan informasi dan data
UMKM Anda di kolom yang sudah tersedia.
·
Apabila semua datanya sudah diisi
lengkap, klik “Simpan†dan “Lanjutkanâ€.
·
Selanjutnya akan muncul laman yang
meminta Anda untuk melengkapi data usaha. Tekan pada laman ini klik pada
“Tambah Usahaâ€.
·
Kemudian lengkapi setiap data yang ada.
·
Selanjutnya klik “Simpanâ€
·
Jika memiliki 1 usaha lebih, klik pada
“Tambah Usahaâ€.
·
Nantinya akan muncul formulir
yang berisikan komitmen prasarana usaha, klik “Selanjutnyaâ€.
·
Kemudian akan keluar halaman OSS yang
akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika masih ragu, coba lakukan
preview mulai dari izin lokasi, usaha, dan lingkungan.
·
Setelah yakin dengan semua draftnya,
Anda bisa mencentang kotak “Disclaimerâ€.
·
Selanjutnya baru klil “Ya†untuk
mengakhiri proses pengajuan NIB.
·
Langkah terakhir, Anda bisa mencetak
izin usaha Anda dalam bentuk kode QR dengan menggunakan preview izin bisnis
QR.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM
Setelah melakukan pendaftaran UMKM
online ke situs OSS untuk mendapatkan izin usaha, Anda baru akan bisa mendaftarkannya
untuk mengikuti program-program yang diberikan oleh pemerintah seperti program
penerima bantuan tunai.
Lantas bagaimana cara
cek UMKM
Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM ataukah tidak? Cara berikut
bisa Anda terapkan untuk mengetahuinya:
·
Kunjungi dan masuk ke website
eform.bri.co.id
·
Masukkan NIK Anda sesuai dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
·
Masukkan kode verifikasi
·
Klik "Proses
Inquiry"
·
Tunggu beberapa saat, jika UMKM Anda
terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM, maka akan segera ada notifikasi yang
dikirimkan kepada Anda.
Demikianlah cara
melakukan pendaftaran UMKM online yang bisa Anda lakukan dengan sangat
mudah. Jika UMKM Anda belum terdaftar, maka segera daftarkan agar bisa
mengikuti berbagai program yang diadakan pemerintah untuk usaha mikro, kecil,
dan menengah.